JAKARTA – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok sukses mengungkap kasus penjambretan yang menimpa warga negara Prancis, Marion Parent (41), di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.
Total delapan tersangka telah diamankan dalam kasus ini. Kecepatan dan profesionalisme aparat kepolisian Indonesia mendapat apresiasi dari Atase Kepolisian Kedutaan Besar Prancis di Jakarta, Commandant De Police Chassot.
Insiden terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, saat Marion Parent bersama anaknya tengah berburu foto di sekitar tanggul laut Marina Pos 6, Pelabuhan Sunda Kelapa.
Kegiatan mereka mendadak terganggu ketika beberapa orang tak dikenal menghampiri dan meminta uang.
Tak hanya itu, para pelaku bahkan menodongkan pisau ke arah anak korban, menyebabkan kepanikan.
Marion sempat berusaha mempertahankan barang berharganya, tetapi pelaku dengan kasar merampas kamera yang tergantung di tubuhnya dan langsung melarikan diri.
Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma psikologis dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Polisi Gercep Tangkap Delapan Pelaku
Menanggapi laporan tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok gerak cepat (gercep) melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap tiga pelaku utama, yakni UTA (28), AP (29), dan TM (31), yang diketahui berprofesi sebagai buruh bongkar ikan.
Tak berhenti di situ, polisi juga meringkus empat penadah barang hasil kejahatan berinisial SG, BD, FH, dan ADP.
Terakhir, seorang pelaku lainnya berinisial IM, yang sempat buron, akhirnya berhasil ditangkap. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini mencapai delapan orang.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Dua unit telepon seluler
- Uang tunai sebesar Rp542.000 dan Rp1.300.000
- Pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban
Apresiasi Pemerintah Prancis
Atase Kepolisian Kedubes Prancis, Commandant De Police Chassot, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Polri atas kerja cepat dalam mengungkap kasus ini.
“Saya Commandant De Police Chassot, Atase Prancis, menyampaikan Pemerintah Prancis mengucapkan terima kasih atas kerja luar biasa dari Kepolisian Nasional Indonesia, khususnya Kepolisian Tanjung Priok atas upaya luar biasa mereka,” kata Chassot dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis, 20 Maret 2025.
Chassot menegaskan bahwa keamanan warga negara Prancis adalah prioritas utama bagi pemerintahnya. Ia juga mengakui dedikasi dan profesionalisme polisi Indonesia dalam menangani kasus ini.
“Sebagai seorang perwira polisi dan mantan jaksa, saya memahami besarnya kerja keras yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini. Anda semua boleh bangga dengan kerja tim yang luar biasa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Chassot menyatakan bahwa Prancis dan Indonesia memiliki visi yang sama dalam menjaga perdamaian dan stabilitas. Ia berharap kemitraan di bidang keamanan antara kedua negara akan semakin kuat.
“Kami memiliki tujuan yang sama, yaitu memajukan perdamaian dan stabilitas. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan kemitraan kami, khususnya di bidang keamanan,” pungkasnya.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang juga memiliki hukuman pidana berat.***
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan bahwa Polri mampu bertindak cepat dan sigap dalam menangani tindak kejahatan, terutama yang melibatkan warga negara asing. Respons cepat dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapat pengakuan dari Pemerintah Prancis, yang menegaskan pentingnya kerja sama internasional dalam bidang keamanan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku kriminal bahwa Polri tidak akan segan-segan menindak kejahatan secara tegas. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada aparat kepolisian agar keamanan tetap terjaga.***