Garuda Tv – Kebijakan pembatasan jumlah kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo menjadi topik hangat dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (15/4/2026).
Selain untuk menjaga kelestarian ekosistem purba tersebut, pemerintah kini tengah menyiapkan skema konservasi eksitu sebagai solusi wisata alternatif.
Sejak 1 April 2026, Balai Taman Nasional Komodo telah resmi menerapkan pembatasan jumlah wisatawan maksimal seribu orang per hari. Kunjungan tersebut dibagi ke dalam tiga sesi guna mencegah penumpukan massa di area habitat komodo.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menekankan bahwa pembatasan ini harus dibarengi dengan peningkatan nilai tambah pariwisata.
“Perlu ada nilai tambah agar kebijakan ini tidak merugikan masyarakat lokal dan pemerintah daerah, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor pariwisata,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Menanggapi sorotan DPR, Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, menjelaskan bahwa pembatasan sangat krusial demi menjaga keseimbangan ekosistem Komodo.
Sebagai langkah inovatif, pemerintah berencana mengembangkan program konservasi eksitu, yakni pemeliharaan komodo di luar kawasan taman nasional.
“Pemerintah berencana mengembangkan konservasi eksitu Komodo di luar kawasan taman nasional yang juga diarahkan menjadi destinasi wisata alternatif,” ungkap Rohmat Marzuki.
Pengembangan kawasan eksitu ini diharapkan dapat mendistribusikan arus wisatawan yang selama ini terpusat di dalam Taman Nasional Komodo.
Dengan adanya destinasi alternatif, beban ekosistem di habitat asli dapat berkurang, sementara pemerataan ekonomi di wilayah Manggarai Barat dan sekitarnya dapat lebih terwujud.
Langkah tersebut dipandang sebagai strategi jangka panjang untuk memastikan bahwa ikon pariwisata Indonesia ini tetap lestari namun tetap bisa memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/