JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menunda sidang terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM). Sidang yang awalanya dijadwalkan pada Senin (28/7/2025) itu ditunda hingga Senin (4/8/2025) depan.
Hakim Lusiana Amping yang memimpin sidang tersebut mengungkapkan bahwa penundaan ini terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap untuk melanjutkan persidangan. Dengan demikian, ini merupakan penundaan kedua kalinya setelah sebelumnya sidang yang dijadwalkan pada Senin (21/7) juga ditunda menjadi Senin (28/7).
Saat ditanya mengenai perasaan kecewa akibat penundaan ini, Fariz RM mengaku bahwa dirinya akan mengikuti prosedur yang ada. “Saya mengikuti prosedur,” jawabnya singkat.
Menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU. Dalam surat dakwaan, jaksa menuduh Fariz dan sopirnya, Andres Deni Kristyawan (ADK), terlibat dalam tindak pidana narkotika, termasuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I.
Jaksa juga menuntut Fariz dan ADK berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini, Fariz RM juga dikenakan dakwaan terkait memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang diancam dengan pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang yang sama.
Kasus ini bermula pada Selasa (18/2/2025), ketika Fariz RM ditangkap polisi di kawasan Dipati Ukur, Bandung, setelah sopirnya, ADK, mengungkapkan bahwa Fariz memesan narkoba kepadanya. Setelah penangkapan tersebut, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika. Dari tangan Fariz, polisi menyita barang bukti berupa ganja dan sabu.
Fariz RM dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga 20 tahun. Sebelumnya, musisi ini telah beberapa kali terlibat dalam kasus narkoba, di antaranya pada tahun 2008, 2014, 2018, dan kini 2025.