Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026), mengungkap sejumlah fakta baru terkait proses pengadaan dan penetapan harga lisensi Chrome Device Management (CDM).
Dalam persidangan, majelis hakim secara kritis menyoroti kebijakan harga global Google yang dinilai tidak mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi antarnegara.
Perkara ini menyeret empat terdakwa yang didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.
Hakim Soroti Harga Lisensi Google yang Seragam
Saksi kunci dalam persidangan, Ganis Samoedra Murharyono, Strategic Partner Manager Google for Education, menjelaskan bahwa harga lisensi CDM ditetapkan secara global tanpa perbedaan antarnegara. Ia menyebut lisensi tersebut dibanderol 38 dolar AS (sekitar Rp640 ribu) per unit dan bersifat tidak dapat dinegosiasikan.
Majelis hakim mempertanyakan kebijakan tersebut. “Harganya di Indonesia sama dengan Singapura dan Jerman?” tanya hakim. Ganis membenarkan hal itu, yang kemudian memancing komentar kritis dari majelis terkait perbedaan Produk Domestik Bruto (PDB) tiap negara.
Bahkan, hakim sempat melontarkan komentar bernada satire atas pendekatan bisnis tersebut. “Berarti Anda jualan di negara berkembang, di negara maju sama? Padahal kan PDB tiap negara beda,” ujar hakim, yang kemudian melontarkan komentar satire, “Kapitalis gitu ya? Ya sudah, ya”.
Dalam dakwaan jaksa, pengadaan lisensi CDM disebut tidak memiliki urgensi dan manfaat yang jelas, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp621 miliar.
Terdakwa Bantah Terlibat Kajian Teknis
Terdakwa Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, secara tegas membantah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi. Ia menyatakan tidak pernah diminta menyusun kajian teknis pengadaan Chromebook oleh pihak mana pun.
“Saya tidak pernah diminta membuat kajian teknis oleh Colin Marson, Ganis Samoedra, maupun Nadiem Anwar Makarim,” kata Ibrahim di hadapan majelis hakim.
Ia juga membantah adanya pertemuan pada 20 Maret 2020 yang disebut-sebut dalam BAP sebagai awal penugasan penyusunan kajian teknis pengadaan Chromebook.
KSP Sempat Pertanyakan Aturan Chromebook
Fakta lain terungkap dari sidang sehari sebelumnya. Jumeri, mantan Direktur Jenderal PAUD dan Dikdasmen, mengungkap bahwa Kantor Staf Kepresidenan (KSP) sempat mempertanyakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang secara eksplisit menyebut produk Chromebook.
Menurut Jumeri, pertanyaan tersebut muncul setelah KSP menerima masukan dari sejumlah daerah terkait polemik pelaksanaan program digitalisasi pendidikan pada 2021. Namun, ia menegaskan komunikasi tersebut tidak berlanjut pada arahan atau keputusan tertentu.
Sidang pembuktian kasus ini dijadwalkan terus berlanjut untuk mendalami peran masing-masing pihak dan mengurai dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional.