BANDUNG – Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (19/5/2025) terpaksa ditunda. Ketidakhadiran Ridwan Kamil dan tim kuasa hukumnya menjadi sorotan dan memicu berbagai spekulasi.
Sidang yang digelar di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, awalnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB dengan agenda mediasi.
Lisa Mariana hadir didampingi 10 kuasa hukumnya, siap memperjuangkan hak identitas anak berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46. Namun, pihak Ridwan Kamil mengajukan permohonan penundaan sidang hingga 2 Juni 2025 melalui surat resmi.
Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, tak menyembunyikan kekecewaannya.
“Tadi sudah disampaikan oleh majelis hakim bahwa panggilan persidangan itu telah sampai dan diterima baik di rumah beliau. Jadi menurut hukum, akan dilakukan lagi panggilan kedua terhadap tergugat atau Bapak Ridwan Kamil,” ujar Markus.
Ia juga meminta Ridwan Kamil untuk menghormati proses hukum dan hadir secara bermartabat di persidangan berikutnya.
Alasan Ketidakhadiran Ridwan Kamil
Menurut tim kuasa hukum Ridwan Kamil, absennya mereka bukan karena mengabaikan panggilan pengadilan, melainkan karena kendala teknis. Juru bicara tim hukum, Muslim, menjelaskan bahwa ada masalah penjadwalan yang membuat timnya tidak bisa hadir.
“Selain itu, tim hukum juga masih memeriksa dan mempelajari secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada klien kami tersebut,” kata Muslim dalam keterangannya di Bandung, Senin (19/5/2025).
Muslim menegaskan bahwa Ridwan Kamil telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukumnya untuk menghadapi gugatan ini. Permohonan penundaan sidang hingga 28 Mei 2025 diajukan secara resmi sebagai bentuk komunikasi administratif dengan PN Bandung.
“Kami pastikan ini bukan pengabaian terhadap proses hukum,” tambahnya.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan ini bermula dari klaim Lisa Mariana yang menyebutkan bahwa anaknya merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan Ridwan Kamil. Kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan figur publik sekaliber Ridwan Kamil, yang dikenal sebagai mantan Gubernur Jawa Barat dan tokoh politik nasional. Lisa mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg, menuntut pengakuan hak identitas anak.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lisa Mariana ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik pada April 2025. Bareskrim Polri bahkan memeriksa selebgram lain, Ayu Andiyanti Aulia, terkait laporan tersebut. Perseteruan ini kian memanaskan opini publik, terutama di media sosial.
Ketidakhadiran Ridwan Kamil memicu beragam reaksi. Di media sosial, banyak warganet mempertanyakan sikap RK, sementara sebagian lain menduga ada strategi hukum di balik penundaan ini. Majelis Hakim yang dipimpin Panji Surono menyatakan bahwa sidang akan kembali digelar dengan panggilan kedua untuk memastikan kehadiran kedua belah pihak.
PN Bandung sendiri berharap mediasi dapat menjadi solusi sebelum sidang berlanjut.
“Ada mediasi tapi kita panggil para pihak dulu. Kalau penggugat dan tergugat hadir, baru kita tentukan mediator,” ujar Dalyusra, perwakilan PN Bandung.
Proses mediasi diharapkan bisa meredakan konflik dan menemukan titik temu tanpa harus melalui persidangan panjang.
Sidang yang ditunda hingga 28 Mei 2025 ini menjadi babak baru dalam drama hukum yang melibatkan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. Publik menanti apakah RK akan hadir langsung atau diwakili kuasa hukumnya di persidangan berikutnya. Sementara itu, tim hukum Lisa Mariana menegaskan akan terus memperjuangkan hak kliennya sesuai hukum yang berlaku.