Live Program UHF Digital

Sidang Perdana Oknum Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online Dengan 18 Tusukan

Terdakwa, Briptu Haris Sitanggang, oknum mantan anggota Densus 88 Polri, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok. Sidang perdana ini dipimpin oleh Majelis Hakim Mathilda Kristina Katarina dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa Haris Sitanggang dimintai tolong membeli mobil oleh saksi dan diberikan uang sebesar 92 juta rupiah. Namun kemudian uang tersebut digunakan untuk judi online.

Terdakwa kemudian mencari cara untuk mengembalikan uang tersebut agar dibelikan mobil. Kemudian terlintas untuk melakukan pencurian. Terdakwa kemudian membeli sangkur di kawasan Kelapa Dua. Sejak tanggal 20 Januari, terdakwa berkali-kali naik taksi online untuk merampas mobil, namun belum memiliki keberanian.

Jaksa penuntut umum, Tohom Hasiholan, mengatakan seluruh uang sebesar 92 juta rupiah yang dikirimkan saksi untuk membeli mobil terpakai habis untuk judi online. Hal yang memberatkan terdakwa adalah 18 tusukan yang diterima korban hingga kehilangan nyawa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *