JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar lanjutan sidang Pilkada Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat 2024.
Dalam sidang ketiga yang berlangsung di Ruang Sidang Panel, Gedung II MK, majelis hakim memeriksa keterangan saksi dan ahli, serta mengesahkan alat bukti tambahan. Sidang ini berkaitan dengan Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dalam sidang ini, pasangan calon nomor urut 01, Sukirman dan Bong Ming Ming (Pemohon), menghadirkan saksi Rizaldi, Sri Meirina, dan Mayrest Kurniawan.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 02, Markus–Yus Derahman (Pihak Terkait), menghadirkan saksi Alya Damayanti, Chairil Mading, dan Fitria Anita. KPU Kabupaten Bangka Barat (Termohon) turut menghadirkan saksi Fitriansyah Perdana Putra, Tegar Anarky, dan Zulkarnain.
Dugaan Politik Uang
Dalam kesaksiannya, Rizaldi, koordinator Desa Sinar Manik dari Pihak Terkait, mengungkapkan bahwa sebelum pemilihan, ia diperintahkan untuk mengumpulkan 148 orang guna mendukung pasangan calon nomor urut 02. Dari jumlah tersebut, hanya 110 orang yang berhasil diverifikasi.
“Ketika 110 nama sudah didapatkan, pada 24 November 2024 kami dapat uang dan dibagikan 1 hari sebelum pencoblosan senilai 11 juta dan honor kami 1,5 juta dengan menandatangani tanda terima dengan meterai Rp10.000. Uang itu diserahkan keempat koordinator yang ada di TPS untuk dibagikan ke masyarakat. Kami saat pemberiannya bertahap, TPS 1 ada 23 orang, 27 orang untuk TPS 2, 30 orang untuk TPS 3, dan 30 TPS 4, dan masing-masing dikasih Rp100.000,” ujar Rizaldi.
Kesaksian serupa juga disampaikan oleh Sri Meirina yang mengakui bahwa dirinya membagikan uang kepada 25 pemilih dari tim sukses Markus sehari sebelum pencoblosan.
“Saya membagikan uang (Rp100.000) dari Tim Sukses Markus (Pihak Terkait) sehari sebelum pencoblosan dengan datang ke rumah masing-masing,” ungkap Meirina.
Dampak Pengurangan TPS
Fitriansyah Perdana Putra, Ketua PPK Kecamatan Mentok, menjelaskan bahwa di daerah tersebut terdapat lima kelurahan, yaitu Air Belo, Air Limau, Air Putih, Belo Laut, dan Sungai Daeng.
Menurutnya, jarak TPS dengan rumah warga rata-rata hanya 2-3 menit, dan petugas telah menjalankan tugas sesuai pedoman pemilihan.
Sementara itu, Yance Arizona, ahli yang dihadirkan oleh Pemohon, mengkritik kebijakan pengurangan jumlah TPS yang dilakukan KPU. Menurutnya, pengurangan TPS dapat berdampak pada partisipasi pemilih.
“Berkurangnya jumlah TPS maka berkurang layanan dari penyelenggara pemilihan kepada masyarakat, dan partisipasi pemilih pun menurun, sehingga pihak yang dirugikan adalah paslon,” tegas Yance.
Sebaliknya, I Gusti Putu Artha, ahli dari Termohon, menilai kebijakan KPU dalam mengurangi TPS justru merupakan langkah penghematan yang sesuai regulasi. “Hal yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan regulasi orang dengan menempatkan pemilih sejumlah 600 orang per TPS,” jelasnya.***