NTT – Persidangan dugaan penganiayaan berantai yang menyebabkan tewasnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang. Proses hukum ini terus bergulir secara terbuka di tengah sorotan publik terhadap pernyataan ayah korban, Pelda Chrestian Namo.
Ruangan sidang dipenuhi keluarga korban yang hadir untuk memberikan dukungan. Di antaranya, Pelda Chrestian Namo selaku ayah almarhum, ibu korban Sepriana Paulina Mirpey, serta kerabat lainnya. Mereka berharap kasus ini diusut tuntas guna mencapai keadilan.
Pernyataan Pelda Chrestian Namo di berbagai media televisi menuai perhatian luas. Ia mengaku tidak percaya pada pengadilan militer dan merasa tidak mendapat informasi dari satuannya mengenai perkembangan kasus putranya.
Menanggapi isu tersebut, Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono memberikan penjelasan resmi kepada wartawan pada Selasa (4/11/2025). Ia menjamin proses hukum berjalan transparan dan sesuai regulasi militer.
“Proses sidang sudah berjalan di Pengadilan Militer III-15 Kupang dengan agenda pemeriksaan saksi. Saya sebagai pimpinan wilayah terus memantau jalannya persidangan dan memastikan penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan,” tegas Brigjen TNI Hendro Cahyono.
Danrem juga menyoroti nilai disiplin dan etika prajurit, terutama dalam menghadapi kondisi sulit. Ia mengajak media untuk lebih cermat dalam menyajikan berita agar tidak menciptakan opini negatif terhadap jalannya peradilan.
“Kami selalu menekankan kepada seluruh prajurit untuk memegang teguh disiplin dan etika kehidupan keprajuritan. Saya juga mengimbau kepada rekan-rekan media agar lebih selektif dalam pemberitaan, supaya tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Mengenai Pelda Chrestian Namo, Danrem mengungkap adanya laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao terkait dugaan pelanggaran disiplin. Kasus ini sedang didalami untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian diduga melakukan pelanggaran disiplin keprajuritan. Saat ini sedang kita dalami dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Dalam waktu dekat kita lihat laporan apa yang akan disampaikan oleh Komandan Kodim,” tegas Danrem.
Brigjen TNI Hendro Cahyono menepis klaim kurangnya informasi kepada Pelda Chrestian. Ia menyatakan proses penyelidikan hingga penyerahan berkas ke Oditur Militer dilakukan secara terbuka, termasuk pemanggilan dua kali ke markas Korem untuk penjelasan. Pihaknya bahkan turut hadir di pemakaman korban sebagai wujud empati.
“Tidak benar kalau dikatakan Pelda Chrestian tidak mendapat informasi. Yang bersangkutan sudah dua kali kami panggil ke Korem untuk diberikan penjelasan. Semua proses, mulai dari penyelidikan hingga penyerahan berkas ke Oditur Militer, berjalan transparan. Kami bahkan hadir langsung dalam prosesi pemakaman almarhum sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral,” tandasnya.
Pernyataan Danrem didampingi pejabat utama Korem 161/WS, seperti Kasrem, Kasi Intel, Kasiops, Kasiter, Dandenpom Kupang, Pasi Intel, dan Kapenrem 161/WS.
Korem 161/Wira Sakti bersama Kodam IX/Udayana berkomitmen mengawal kasus ini hingga selesai. Langkah ini mencerminkan dedikasi TNI dalam menegakkan keadilan dan menjaga martabat institusi.





