JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis dijadwalkan sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam perkara ini, Suami aktris Sandra Dewi selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Jadwal sidang tersebut sebagaimana terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Senin 23 Desember 2024, untuk pembacaan putusan,” tulis SIPP PN Jakpus.
Selain Harvey, dua petinggi PT RBT lainnya juga akan menjalani sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh hakim. Kedua terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT RBT, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Sidang pembacaan putusan tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Hatta Ali.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah, dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU pada Senin (9/12/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan pada Senin (9/12/2024).