JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa belaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia di Jakarta pada Senin (4/8/2025), dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini dikhususkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masih aktif. Warga yang masa berlaku SIM-nya telah habis, wajib mengurus SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun persyaratan yang perlu dibawa meliputi KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Biaya perpanjangan mengikuti ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
- Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C