JAKARTA – Pada Minggu ini (2/3/2025), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi di Jakarta. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.
Melalui akun resmi Instagram @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa layanan ini beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Adapun lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta adalah:
1. Jalan Raden Intan Kalimalang, samping McD Duren Sawit (Jakarta Timur);
2. Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk (Jakarta Barat).
Untuk mengakses layanan ini, pemohon harus membawa SIM yang akan diperpanjang beserta KTP dan fotokopiannya. Pemohon juga akan diminta mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan psikologi di lokasi.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang sudah kedaluwarsa, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM masing-masing wilayah.
Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 dan untuk SIM C adalah Rp75.000. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal berupa pidana kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.