JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi Jakarta pada Minggu (22/2/2026). Informasi ini diumumkan melauli akun resmi X @tmcpoldametro.
Layanan SIM Keliling berlangsung pukul 07.00–12.00 WIB di:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk
Pemohon wajib membawa dokumen berupa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. “Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat,” tulis pengumuman resmi.
Masa berlaku SIM kini ditetapkan lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, dikenakan biaya tambahan Rp60.000 untuk tes psikologi dan Rp35.000 untuk tes kesehatan.
Sebagai catatan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009, berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.