JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tiga titik Jakarta pada Minggu (5/4/2026). Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen legal berkendara.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan berlangsung pukul 07.00–12.00 WIB di lokasi berikut:
- Jalan Raden Mas Intan Kalimalang, Jakarta Timur (samping McD Duren Sawit),
- Jalan Panjang, Jakarta Barat (samping Indomaret Kebon Jeruk).
- Jakarta Selatan, layanan dibuka lebih awal, pukul 06.00–10.00 WIB, di Jalan Iskandar Muda (HBKB Ruko Plaza Mini).
Pemohon wajib membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Terkait biaya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A dikenakan Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.