JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Selasa (20/10/2026).
Informasi resmi dari akun X TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Adapun lokasi gerai SIM Keliling tersebar di lima wilayah Jakarta, yakni:
- Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Parkir Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Warga yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa dokumen berupa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, pengajuan harus dilakukan sebagai permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan ditetapkan Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.