JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Jumat (9/10/2026), guna memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi.
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut tersedia di:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobi selatan Mal Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk dapat dilayani, warga wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. SIM yang sudah kedaluwarsa harus diajukan kembali sebagai permohonan baru di Satpas. Adapun biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling karena peruntukannya berbeda. Dokumen tersebut khusus bagi pengemudi kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton dan hanya bisa diperpanjang di kantor Satpas.