JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Rabu (7/10/2026), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut tersedia di lima lokasi, yaitu:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung,
- Jakarta Utara: LTC Glodok,
- Jakarta Barat: Mall Ciputra,
- Jakarta Selatan: Universitas Trilogi,
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan membawa persyaratan lengkap, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Bagi SIM yang sudah kedaluwarsa, pemilik harus mengajukan permohonan baru di Satpas. Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan Rp80 ribu, sementara SIM C Rp75 ribu. Adapun SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling karena diperuntukkan bagi kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton, sehingga prosesnya hanya bisa dilakukan di kantor Satpas.