JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Jumat (23/10/2026), guna memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut tersedia di sejumlah lokasi, yaitu:
- Jakarta Timur: di Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: di LTC Glodok
- Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: di Lobby Selatan Mal Ciputra
Seluruh gerai SIM Keliling melayani masyarakat mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi. Dokumen yang harus dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif untuk golongan SIM A dan SIM C.
Sementara itu, pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku di lokasi pelayanan yang telah ditetapkan kepolisian.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Untuk pemegang SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Proses perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dan persyaratan administrasi.
SIM B sendiri diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.