JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM keliling di lima lokasi Jakarta, Rabu (26/8/2026). Program ini digelar untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan beberapa titik pelayanan, yaitu:
- Mal Grand Cakung (Jakarta Timur),
- LTC Glodok (Jakarta Barat),
- Universitas Trilogi (Jakarta Selatan),
- Mal Ciputra (Jakarta Barat),
- Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Informasi ini dikutip dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
Untuk menggunakan layanan, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, surat keterangan kesehatan, serta hasil tes psikologi.
Layanan SIM keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.