JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima titik lokasi pada Seni (9/2/2026), bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi.
Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB di llima lokasi.
Berikut lokasi SIM Keliling hari ini:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Parkir Barat Mahkamah Agung
Pemohon wajib membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarifnya Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
