JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (19/10/2026). Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling tersebut:
- Jakarta Timur : Lapangan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Parkir Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang wajib dibawa meliputi KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.