JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, pada hari Rabu (15/10/2025). Informasi mengenai jadwal layanan ini dibagikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, yang mencatat bahwa layanan SIM Keliling tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini hadir di lima titik di Jakarta, sebagai berikut:
- Jaktim: Mall Grand Cakung
- Jakut: LTC Glodok
- Jaksel: Universitas Trilogi
- Jakbar: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat diminta membawa sejumlah dokumen, antara lain KTP, SIM asli beserta fotokopinya, serta formulir permohonan. Selain itu, pemohon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai SIM Keliling.
Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya tersedia untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya untuk perpanjangan SIM ini sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp80.000.





