JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu (14/10/2026).
Informasi resmi dari akun X TMC Polda Metro Jaya menyebutkan layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling tersebar di lima wilayah:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Warga yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, pengajuan harus dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Sementara itu, biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.