JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengungkap skandal besar di sektor perbankan.
Dua tersangka utama pembobol rekening dormant senilai Rp204 miliar ternyata juga menjadi dalang di balik kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BRI yang tengah diusut Polda Metro Jaya.
“Terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K (41) serta DH (39) sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant, yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap Kacab Bank BRI,” kata Dirtipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Keterlibatan C dan DH tak sekadar sebagai pelaku finansial, melainkan perancang utama.
Dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih berinisial MIP (37), keduanya disebut merencanakan penculikan hingga penyediaan perangkat IT untuk memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening penampung.
C bertugas mengatur pertemuan, menyusun strategi, serta mengklaim memiliki data nasabah dormant yang siap digerakkan.
Sementara DH mengeksekusi di lapangan dengan menghubungi kaki tangan, mencari tim penculik, hingga mengatur skenario pengawasan terhadap korban.
Skema Pembobolan Rekening Rp204 Miliar
Dalam perkara pembobolan rekening dormant di salah satu kantor cabang Bank BNI Jawa Barat, tersangka C kembali muncul sebagai otak utama pemindahan dana.
Ia bahkan mengaku sebagai anggota “Satgas Perampasan Aset” yang seolah menjalankan misi negara secara rahasia.
Sedangkan DH berperan menyiapkan akses untuk membuka blokir rekening dan memastikan dana yang terhambat bisa segera dipindahkan. Polisi menegaskan keduanya bekerja sama erat dengan kelompok internal maupun eksternal bank.
Jaringan Terstruktur
Selain C dan DH, penyidik menetapkan tujuh tersangka lainnya. Dari kelompok karyawan bank, AP (50) yang menjabat kepala cabang pembantu memberi akses core banking system, sementara GRH (43) sebagai consumer relation manager menjadi penghubung sindikat.
Di kelompok pembobol, tersangka DR (44) berperan sebagai konsultan hukum yang melindungi jaringan, NAT (36) eks teller bank melakukan akses ilegal sistem core banking, R (51) menjadi mediator aliran dana, serta TT (38) berfungsi sebagai fasilitator keuangan ilegal.
Sementara di jalur pencucian uang, DH kembali disebut terlibat bersama IS (60) yang menyiapkan rekening penampungan dan menyalurkan dana hasil kejahatan.
Jerat Hukum
Kesembilan tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.
Mulai dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar, UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta, UU Transfer Dana dengan hukuman hingga 20 tahun penjara, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Kasus ini menegaskan bahwa praktik pembobolan rekening dormant bukan hanya soal kejahatan finansial, tetapi juga menyulut aksi kriminal serius hingga berujung hilangnya nyawa pejabat bank.***
