Dunia usaha di Kabupaten Nganjuk tengah diguncang oleh penggeledahan maraton yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap aset milik TW, pemilik jaringan Toko Emas Semar.
Di balik tuduhan serius Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perdagangan emas ilegal, muncul potret kontras mengenai kepribadian sang juragan yang dikenal sangat dermawan oleh warga sekitar.
Hartono, Ketua RW 02 Kelurahan Payaman, mengenang TW sebagai tetangga yang santun meski irit bicara. Sebelum pindah ke Surabaya sepuluh tahun lalu, TW dan keluarganya menetap di sebuah hunian megah di Jalan Diponegoro Nomor 73.
“Orangnya pendiam, tapi sangat baik. Beliau tidak pernah absen menyumbang untuk kegiatan warga, terutama saat perayaan 17 Agustusan,” tutur Hartono, Sabtu (21/2/2026).
Jejak kesuksesan TW sendiri dimulai dari nol; dari tinggal di toko es batu milik orang tuanya hingga berhasil menggurita dengan lima cabang toko emas di berbagai kecamatan.
Penggeledahan 16 Jam dan Brankas Terkunci
Namun, citra hangat itu kini bersanding dengan garis polisi. Tim Bareskrim Polri melakukan penggeledahan intensif selama lebih dari 16 jam di toko utama Jalan Ahmad Yani dan rumah mewahnya.
Ketua RT setempat, Hari Kusyanto, menjadi saksi bagaimana penyidik menyisir setiap sudut ruangan hingga menemukan sebuah brankas besar yang terkunci rapat di area belakang rumah. “Sejak pagi TW tidak terlihat. Hanya istrinya, DB, yang akhirnya datang sore hari untuk membuka brankas tersebut,” kata Hari.
Emas “Protolan” 1,6 Kilogram
Ketidakhadiran TW dalam momen krusial tersebut disebut karena alasan kesehatan. Sang istri mengklaim TW tengah menjalani perawatan jantung di sebuah rumah sakit di Surabaya.
Saat brankas akhirnya terbuka, penyidik tidak menemukan tumpukan uang tunai, melainkan perhiasan-perhiasan emas lama yang sudah tidak utuh alias “protolan”. Setelah ditimbang di lokasi, total berat emas usang tersebut mencapai sekitar 1,6 kilogram. Seluruh logam mulia beserta tumpukan dokumen penting langsung diangkut petugas ke dalam dua kotak besar sebagai barang bukti.
Kini, warga Nganjuk hanya bisa menanti kelanjutan proses hukum yang menjerat tetangga dermawan mereka. Apakah tumpukan emas “protolan” itu berkaitan dengan jaringan perdagangan ilegal, ataukah ada bukti lain yang tersimpan di balik layar bisnis emas legendaris ini?