JAKARTA – Terpidana kasus pornografi Fransiska Candra Novita Sari (Siskaeee) akan segera menghirup udara bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 21 Februari 2025.
Kepala Rutan Pondok Bambu, Nebi Viarleni membenarkan terkait status kebebasan Siskaeee pada 21 Febuari mendatang.
“Iya (Siskaeee) bebas demi hukum tanggal 21 Februari 2025,” ungkap Nebi, Sabtu (8/2/2025), menjawab pertanyaan mengenai kabar tersebut.
Menurut penjelasan Nebi, Siskaeee akan bebas demi hukum karena masa penahanannya sudah hampir berakhir.
“Jika tidak ada perpanjangan penahanan, maka yang bersangkutan akan dibebaskan demi hukum,” jelas Nebi.
Namun, kebebasan Siskaeee ini bukan berarti ia bebas sepenuhnya. Nebi menegaskan bahwa proses hukum terkait dirinya masih berlanjut, karena perkara yang melibatkan Siskaeee masih berada di tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Ini berbeda dengan bebas murni karena yang bersangkutan masih dalam proses Kasasi MA,” tambahnya.
“Apabila sudah ada putusan dari pengadilan negeri dan telah ada eksekusi dari Jaksa, barulah ia bebas murni. Untuk saat ini, ia masih dalam status tahanan,” ujar Nebi menutup penjelasan.
Sebagai informasi, Siskaeee yang terlibat dalam kasus pembuatan film pornografi, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 21 Oktober 2024. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua majelis hakim, Sri Rejeki Marsinta, dalam sidang tersebut menjelaskan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 1 tahun penjara.” Hakim menilai Siskaeee terbukti bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun pembenar atas tindakannya.
Dengan keputusan ini, Siskaeee diharuskan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.