JAKARTA – Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP telah secara resmi diluncurkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 dan sudah mulai diterapkan per 1 Januari 2025 kemarin.
Sistem baru yang diberi nama Coretax DJP ini melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak.
Nah, bagi para Wajib Pajak yang masih bingung, simak artikel ini sampai akhir untuk tahu apa itu Coretax DJP dan bagaimana cara mengaksesnya.
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan berbasis teknologi yang terintegrasi secara penuh untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan.
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Coretax Administration System telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.483/KMK.03/2020.
Sistem Coretax mencakup berbagai fungsi, mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, serta kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak.
Cara Mengakses Coretax DJP
Sebelum peluncuran resminya, Praimplementasi Coretax DJP sudah dimulai sejak tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, tetapi dengan akses menu yang terbatas.
Nah, kini untuk mengakses Coretax DJP secara penuh, berikut ini adalah langkah-langkahnya:
Bagi Wajib Pajak dengan Akun DJP Online
Mengutip dari laman resminya, berikut ini adalah cara untuk mengakses Coretax DJP bagi para Wajib Pajak yang telah memiliki akun DJP Online.
- Buka laman Coretax DJP pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
- Masukkan “ID Pengguna”, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Masukkan “Kata Sandi” DJP Online.
- Masukkan kode captcha.
- Atur ulang kata sandi dengan klik menu “Lupa Kata Sandi”
- Pada laman “Permohonan Ubah Kata Sandi”, pilih “Tujuan Konfirmasi” (“Surat Elektronik” untuk alamat e-mail atau “Nomor Gawai” untuk nomor hp)
- Masukkan alamat e-mail jika memilih “Surat Elektronik” atau nomor telepon/hp jika memilih “Nomor Gawai”.
- Centang kolom “Pernyataan”
- Klik “Kirim” untuk mengubah kata sandi
- Periksa e-mail atau SMS yang berisikan tautan ubah kata sandi yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan pengirim posel atau SMS tersebut adalah domain @pajak.go.id (untuk posel) atau “DJP” (untuk SMS).
- Klik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandi.
Saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak juga diminta mengisi frasa sandi (passphrase). Passphrase disarankan tidak sama dengan kata sandi, karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP. - Login kembali ke Coretax DJP dengan menggunakan kata sandi baru.
Bagi Wajib Pajak tanpa Akun DJP Online
Bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan layanan DJP Online tetap dapat mengakses Coretax dengan cara mengajukan permintaan akses layanan digital melalui menu “Permintaan Akses Digital”.
Bagi Wajib Pajak Baru tanpa NPWP
Adapun untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP dan bermaksud mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, maka dapat menggunakan Coretax untuk melakukan pendaftaran NPWP.
Registrasi dapat dengan mudah dilakukan yaitu melalui menu “Daftar di Sini”.