JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Porli kini menerapkan sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM), yang berpotensi dicabut jika pemilik SIM sering melakukan pelanggaran lalu lintas. Aturan baru ini mulai diberlakukan pada Januari 2025.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan, aturan ini sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) yang berlaku, di mana setiap pelanggaran lalu lintas akan mengurangi jumlah poin yang terdapat pada SIM pengendara. “Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya. Artinya, sesuai regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, diberlakukan merit point system. Nantinya, para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya,” kata Irjen Aan kepada wartawan, hari ini, seperti dilansir dari Media Indonesia.
Aan menjelaskan, setiap SIM memiliki total 12 poin. Poin ini akan berkurang seiring dengan pelanggaran yang dilakukan pengendara. Pelanggaran ringan akan mengurangi satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin.
“Jika poin habis dalam setahun, pengendara harus mengikuti ujian ulang dan SIM-nya akan dicabut sementara,” jelasnya. Aan juga menyebutkan bahwa sistem poin ini berlaku untuk kecelakaan, dengan pembagian berdasarkan tingkat keseriusan kecelakaan tersebut.
SIM Berlaku Lima Tahun
Aan juga menegaskan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup. SIM memiliki masa berlaku lima tahun setelah diterbitkan dan harus diperpanjang setelahnya. “SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” tegasnya.
Perpanjangan SIM, menurutnya, juga menjadi kesempatan untuk memperbarui data kepolisian, seperti perubahan alamat. “Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada perubahan identitas atau alamat,” ungkapnya.




