JAKARTA – Polisi resmi menetapkan siswa pelaku peledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Penyidik juga mengungkap faktor pendorong di balik aksi berbahaya tersebut, yang melibatkan rasa kesepian mendalam hingga ketertarikan pada konten kekerasan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa proses penyidikan mengungkap motivasi kuat dari pelaku untuk melakukan tindakan tersebut.
“Ada hal yang menarik juga dalam proses penyidikan yang kami peroleh dari hasil penggalian keterangan maupun petunjuk-petunjuk yang ada, bahwa yang bersangkutan, anak berkonflik dengan hukum ini, terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin.
Iman menjelaskan, ABH merasa terisolasi tanpa wadah untuk curhat, baik di rumah maupun di sekolah. Kondisi ini menjadi pemicu utama aksi nekatnya.
“Dorongannya adalah karena yang bersangkutan merasa sendiri, kemudian merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik itu di lingkungan keluarga, di lingkungannya sendiri, maupun di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkap profil pelaku sebagai individu introvert dengan minat khusus pada materi kekerasan.
“ABH yang terlibat dalam kasus ledakan ini dikenal sebagai pribadi yang tertutup, jarang bergaul, dan juga memiliki ketertarikan pada konten kekerasan,” kata Irjen Asep saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Kasus ledakan di sekolah negeri tersebut kini terus didalami polisi untuk mencegah insiden serupa, dengan fokus pada pencegahan dini terhadap anak berisiko.




