JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka peluang mengakhiri sistem kenaikan kelas otomatis bagi peserta didik. Jika mendapat rekomendasi dari forum akademisi, pemerintah menyiapkan kemungkinan menerapkan kembali mekanisme tinggal kelas mulai tahun ajaran 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, wacana tersebut muncul dari masukan Dewan Pendidikan yang menilai sistem evaluasi kenaikan kelas perlu dikaji untuk mendorong peningkatan mutu pembelajaran.
“Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi,” ujar Mu’ti dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha).
Menurut Mu’ti, pemerintah siap menjalankan kebijakan tersebut apabila menjadi bagian dari rekomendasi resmi konvensi yang melibatkan para akademisi dan pemangku kepentingan pendidikan.
“Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,” katanya.
Mu’ti menilai perubahan mekanisme kenaikan kelas diperlukan untuk membangun kembali motivasi belajar peserta didik. Ia menyoroti adanya anggapan di kalangan sebagian siswa bahwa rajin maupun tidak rajin pada akhirnya tetap memperoleh perlakuan yang sama dalam kenaikan kelas.
“Banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS: rajin malas sama saja,” ujar Mu’ti.
Ia mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam upaya memperkuat kualitas pendidikan. Menurutnya, peserta didik perlu dibentuk menjadi generasi yang memiliki daya juang, terbiasa bekerja keras, serta mampu menghadapi persaingan.
Mu’ti menyebut gagasan tersebut sejalan dengan perhatian Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto serta arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya membangun generasi muda yang tangguh dan memiliki daya saing.
Dukungan akademisi, lanjut dia, juga akan menjadi pertimbangan penting sebelum pemerintah mengambil langkah lebih jauh.
“Kalau rekomendasi itu bisa berasal dari pertemuan ini, saya kira langkah kami untuk menerapkan kebijakan itu akan semakin mantap karena dukungan dari para ahli,” tuturnya.
Meski demikian, Mu’ti menegaskan rencana tersebut tidak akan langsung diterapkan tanpa melalui proses kajian. Kemendikdasmen masih membutuhkan kajian akademik dan masukan dari pakar serta praktisi pendidikan untuk memastikan perubahan kebijakan memiliki dasar yang kuat.
“Jangan lupa kalau kami undang nanti juga hadir, karena mesti kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pakar,” tegasnya.
Soroti Minimnya Kompetisi di Sekolah
Dalam forum yang sama, Mendiktisaintek Brian Yuliarto turut menyoroti kondisi iklim kompetisi di lingkungan pendidikan. Menurutnya, peniadaan sejumlah mekanisme seleksi dan tidak adanya sistem tinggal kelas membuat kompetisi di sekolah menjadi berkurang.
Padahal, menurut Brian, peserta didik nantinya akan menghadapi dunia yang memiliki tingkat persaingan tinggi. Karena itu, kemampuan akademik sekaligus ketahanan mental perlu dibangun sejak berada di bangku sekolah.
Brian mengapresiasi langkah Kemendikdasmen yang telah menghadirkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu instrumen untuk mengukur kemampuan akademik peserta didik.
“Kalau kemarin kita menyerah ya, sekarang alhamdulillah Pak Mendikdasmen sudah membuat TKA (Tes Kemampuan Akademik),” kata Brian.
Ia menilai dunia pendidikan perlu kembali memberikan ruang bagi peserta didik untuk merasakan kompetisi secara sehat.
“Jadi gimana kompetisinya, kita nggak punya. Padahal di dunia ini kompetisi sangat keras,” ujarnya.
Aturan Kenaikan Kelas Saat Ini
Saat ini, ketentuan mengenai kenaikan kelas masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penetapan kenaikan kelas menjadi kewenangan satuan pendidikan. Penilaiannya tidak hanya mempertimbangkan capaian akademik peserta didik, tetapi juga perkembangan belajar secara menyeluruh.
Aspek lain yang turut diperhatikan antara lain kegiatan ekstrakurikuler dan prestasi peserta didik selama satu tahun ajaran. Keputusan kenaikan kelas kemudian ditetapkan melalui musyawarah majelis guru.
Dengan demikian, wacana penerapan kembali sistem tinggal kelas mulai 2027 masih berada pada tahap pembahasan. Kemendikdasmen terlebih dahulu menunggu rekomendasi forum akademisi serta melakukan kajian sebelum menentukan kebijakan yang akan diterapkan.