Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan langkah agresif dengan menggeledah gedung Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026). Penggeledahan ini merupakan buntut dari dugaan “permainan” di balik vonis lepas tiga korporasi minyak goreng raksasa yang sempat menggemparkan publik.
Setelah beberapa jam menyisir lokasi, rombongan tim Kejagung meninggalkan gedung sekitar pukul 17.10 WIB dengan membawa sejumlah bukti krusial. Pantauan di lapangan menunjukkan petugas mengangkut tumpukan berkas, tas jinjing merah, hingga satu boks dokumen rahasia menggunakan empat mobil hitam.
Benang Merah Rekomendasi Ombudsman
Penggeledahan ini menyasar ruang kerja dan kediaman salah satu Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH). Kejagung menduga ada kejanggalan besar dalam rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman terkait kelangkaan minyak goreng beberapa tahun lalu.
Rekomendasi tersebut menyimpulkan adanya ‘maladministrasi’ dalam kebijakan ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ironisnya, dokumen inilah yang menjadi senjata utama bagi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group untuk memenangkan gugatan di PTUN, yang kemudian berujung pada vonis lepas (onslag) ketiga grup tersebut pada 19 Maret 2025.
Dugaan Perintangan Penyidikan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tindakan Yeka Hendra diduga kuat telah merintangi proses hukum yang sedang berjalan.
“Dia terancam Pasal 21 UU Tipikor karena dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng. Perbuatan ini menyebabkan para korporasi tersebut sempat lolos dari jeratan hukum,” jelas Anang.
Kejagung meyakini bahwa rekomendasi Ombudsman itu bukan sekadar produk administratif biasa, melainkan bagian dari rangkaian manipulasi sistematis untuk membebaskan para tersangka dari skandal korupsi minyak goreng. Saat ini, jaksa tengah mendalami keterkaitan antara rekomendasi tersebut dengan dugaan suap yang melibatkan oknum hakim dan pengacara dalam perkara ini.