Sekretaris Tim Kampanye Nasional (T-K-N) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menyatakan bahwa aturan terkait Presiden boleh berkampanye sudah sesuai dengan undang-undang. Hal tersebut merupakan tanggapan terhadap pernyataan Jokowi mengenai kewenangan Kepala Negara dan Menteri untuk berkampanye dan menyatakan dukungan.
