JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2, dan pihaknya masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/10/2025), Yassierli mengatakan, “Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap 2. Jadi bisa diasumsikan memang belum ada.”
Ia menjelaskan, program BSU sebelumnya telah dijalankan pada Juni hingga Juli 2025, dengan tujuan mendukung daya beli pekerja berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi. Namun, belum ada keputusan mengenai penyaluran lanjutan untuk tahap kedua.
Menurut Yassierli, kebijakan baru masih menunggu restu Presiden Prabowo, termasuk penentuan sasaran penerima dan besaran anggaran yang akan dialokasikan. “Ada itu bulan Juni, bulan Juli. Tapi sampai sekarang belum ada arahan dari Pak Presiden soal BSU,” ujarnya.
Sementara itu, isu pencairan BSU tahap 2 yang ramai di media sosial pada Oktober 2025 disebut Yassierli sebagai informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Banyak unggahan mengklaim dana bantuan segera cair, namun Kemnaker menegaskan hal tersebut tidak bersumber dari informasi resmi pemerintah.
Kemnaker meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap hoaks terkait pencairan bantuan, dan hanya mempercayai informasi dari kanal resmi pemerintah. Dalam regulasi BSU sebelumnya, penerima bantuan harus memenuhi sejumlah syarat administratif.
Syarat itu meliputi status Warga Negara Indonesia dengan NIK aktif, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan yang disalurkan melalui program ini bernilai Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000 untuk setiap penerima yang memenuhi kriteria.
Menaker Yassierli memastikan, pihaknya tidak akan mengambil langkah apa pun sebelum ada instruksi resmi dari Presiden Prabowo, karena kebijakan BSU merupakan bagian dari strategi nasional dalam perlindungan pekerja.***




