Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang membentuk satuan tugas guna menindaklanjuti kasus temuan mencurigakan senilai 349 triliun rupiah yang terjadi di Kementerian Keuangan.
Eksklusif di WhatsApp GarudaTV
Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang membentuk satuan tugas guna menindaklanjuti kasus temuan mencurigakan senilai 349 triliun rupiah yang terjadi di Kementerian Keuangan.