Sosok yang Kembalikan Uang Suap BTS Kominfo Rp 27 M Masih Misterius!
Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G KOMINFO, Irwan Hermawan, Irwan Hermawan, Irwan Hermawan, pada hari Kamis, 13 Juli 2023, mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyerahkan uang senilai 27 miliar rupiah. Maqdir Ismail, yang datang bersama asistennya, membawa tumpukan uang pecahan dolar Amerika Serikat dengan nilai 1,8 juta dolar.
Maqdir Ismail mengakui bahwa membawa uang tersebut terkait dengan kasus korupsi BTS 4G KOMINFO yang melibatkan tersangka Irwan Hermawan. Uang tersebut juga diserahkan oleh Maqdir Ismail ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk komitmen kliennya setelah menjadi tersangka dalam kasus korupsi.