JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi mengubah sistem penerimaan siswa baru (PSB) dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.
Simak perbedaan SPMB dan PPDB secara terinci yang wajib diketahui di akhir tulisan ini.
Perubahan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada 30 Januari 2025.
Mengapa SPMB?
Menurut Abdul Mu’ti, penggantian sistem PPDB menjadi SPMB bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan mengatasi kekurangan yang ditemukan dalam sistem penerimaan siswa pada tahun-tahun sebelumnya.
Perubahan ini juga didorong oleh hasil kajian yang dilakukan sejak penerapan sistem PPDB pada tahun 2017.
“Pemerintah menemukan berbagai kekurangan dalam sistem PPDB yang perlu diperbaiki untuk menciptakan sistem penerimaan siswa yang lebih adil, transparan, dan berkesinambungan,” jelas Abdul Mu’ti.
Perubahan Signifikan dalam Sistem Penerimaan SMP dan SMA
Pada jenjang SMP, sistem SPMB 2025 akan melibatkan empat jalur penerimaan yang berbeda: Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
Keempat jalur ini akan menggantikan sistem zonasi yang sebelumnya dominan dalam PPDB.
Sementara itu, untuk jenjang SMA, perubahan lebih signifikan terjadi dalam cakupan penerimaan siswa, yang kini dilakukan secara lintas kabupaten/kota.
Penetapan kuota dan penerimaan siswa baru dilakukan di tingkat provinsi, memungkinkan penyesuaian yang lebih tepat sesuai kebutuhan daerah.
Abdul Mu’ti menambahkan, Kemendikdasmen saat ini sedang bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan pelaksanaan SPMB dapat berjalan lancar dan melibatkan pemerintah daerah secara aktif.
Empat Jalur Penerimaan dalam Sistem SPMB 2025
Dalam sistem SPMB 2025, ada empat jalur penerimaan utama, masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan proses yang lebih inklusif dan adil bagi semua siswa:
1.Jalur Domisili
Jalur ini menggantikan sistem zonasi dan memastikan siswa yang tinggal dekat dengan sekolah lebih mudah diterima. Penerimaan siswa didasarkan pada kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.
2. Jalur Prestasi
Jalur ini diperuntukkan bagi siswa dengan prestasi akademik atau non-akademik yang menonjol, termasuk pencapaian di bidang studi atau prestasi dalam olahraga, seni, dan kepemimpinan.
3. Jalur Afirmasi
Jalur ini memberi kesempatan bagi siswa dengan kondisi khusus, seperti penyandang disabilitas atau mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu, agar dapat mengakses pendidikan berkualitas.
4. Jalur Mutasi
Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang harus pindah tempat tinggal karena pekerjaan orang tua atau bagi anak-anak guru yang mengajar di sekolah tertentu, memudahkan mereka untuk diterima di sekolah yang sesuai dengan lokasi baru mereka.
Dengan sistem SPMB yang lebih terbuka dan beragam jalur ini, diharapkan proses penerimaan siswa baru dapat berjalan lebih adil, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan setiap daerah.
Secara rinci perbedaan utama antara SPMB dan PPDB adalah sebagai berikut:
1. Skema Jalur Penerimaan
PPDB: Mengutamakan zonasi sebagai jalur utama, disertai jalur afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.
SPMB: Menghapus sistem zonasi dan menggantinya dengan empat jalur penerimaan, yaitu:
– Domisili: Mirip dengan zonasi, namun lebih fleksibel sesuai kondisi daerah.
– Prestasi: Untuk siswa dengan pencapaian akademik maupun non-akademik.
– Afirmasi: Diperuntukkan bagi siswa kurang mampu atau penyandang disabilitas.
– Mutasi: Khusus bagi anak guru atau siswa yang pindah karena pekerjaan orang tua.
2. Cakupan Wilayah Penerimaan
PPDB: Zonasi lebih ketat, sehingga penerimaan siswa baru hanya berdasarkan lokasi tempat tinggal dalam satu kota/kabupaten.
SPMB: Memungkinkan penerimaan lintas kabupaten/kota, terutama untuk jenjang SMA, dengan kuota yang ditetapkan di tingkat provinsi.
3. Transparansi dan Pemerataan Pendidikan
PPDB: Banyak ditemukan kasus penyalahgunaan domisili dan kurangnya pemerataan akses pendidikan.
SPMB: Dirancang untuk lebih transparan dan adil, dengan pembagian jalur yang lebih jelas dan berbasis kebutuhan daerah.
4. Keterlibatan Pemerintah Daerah
PPDB: Pelaksanaan lebih banyak ditangani oleh pemerintah daerah tanpa koordinasi kuat dengan pusat.
SPMB: Melibatkan pemerintah pusat dan daerah secara aktif, dengan koordinasi langsung antara Kemendikdasmen dan Kementerian Dalam Negeri.
5. Penyesuaian Kuota
PPDB: Kuota penerimaan sering tidak sesuai dengan kebutuhan di daerah tertentu, terutama sekolah favorit.
SPMB: Kuota penerimaan ditentukan berdasarkan analisis kebutuhan masing-masing provinsi, sehingga lebih fleksibel dan merata.
Dengan demikian. SPMB hadir untuk menyempurnakan kelemahan PPDB dengan sistem yang lebih inklusif, fleksibel, dan transparan.
Dengan adanya jalur penerimaan yang lebih jelas dan cakupan wilayah yang lebih luas, diharapkan sistem ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.***




