Live Program UHF Digital

Staf Khusus Presiden Dorong Permendikbud Kenaikan UKT Segera Dicabut

JAKARTA – Staf Khusus Presiden Bidang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar Billy Mambrasar usulkan Permen No.2 Tahun 2024 yang mendasari kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dicabut.

“(Mengusulkan) Membatalkan kenaikan UKT dan mencabut Permendikbud Ristek No.2/2024 dan Kepmendikbudristek No.54/2024,” katanya kepada wartawan, Selasa kemarin.

Selain itu, Billy juga mengusulkan pembaharuan Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Pasalnya, UU yang mengatur tentang pendidikan tinggi dinilai sudah lama. Oleh sebab itu, UU No.12 Tahun 2012. UU perlu ada pembaharuan terkait anggaran pendidikan.

“Salah satu pokok dari Pembaruan UU adalah Menambah anggaran Pendidikan Tinggi yang saat ini hanya 1.6% dari APBN yang di kelola oleh Kemendikbudristek (ini jauh lebih rendah dari rekomendasi UNESCO, yakni 2% dari APBN) agar anggaran kita menjadi lebih tinggi, melihat jumlah proporsi anggaran Singapore, Jepang, dan Amerika yang jauh lebih tinggi dari Indonesia,” jelasnya,

Ditambahkan Billy, adapun pinjaman bagi pelajar atau student loan yang sudah diatur dalam UU No.12 tahun 2012, yakni pasal 76 ayat (3). Student loan itu, harus diberikan dan dijamin oleh negara, tanpa bunga, dan dibayarkan nanti oleh mahasiswa, saat mereka sudah lulus dan bekerja.

“Menghentikan Program Beasiswa KIP Kuliah Jalur Aspirasi yang disalurkan oleh Oknum dan Kelompok Individu tertentu,” terangnya.

Kemudia, ia meminta alokasi sebagian dana dari LPDP untuk dapat dipergunakan bagi pemenuhan kebutuhan Pendidikan Tinggi. Billy juga menyebut perlunya penyusunan sistem Key Performance Indikator (KPI) dari Rektor-rektor berbadan hukum PTN BH agar juga memiliki tanggung jawab kreatifitas menyusun dan mencari sumber anggaran sendiri.

“Sehingga tidak membebankan biaya pengembangan institusi yang sering disebut sebagai IPI, kepada UKT. Rektor-rektor ini dapat mencari anggaran dengan memaksimalkan aset kampus, pengelolaan dana abadi kampus, atau kerjasama Industri, dan kerjasama dengan badan Internasional. Dengan pemasukan tersebut, kampus tidak perlu lagi menaikkan UKT atau biaya Pendidikan Tinggi,” ungkapnya.

“Saya berharap, selain pembatalan kenaikan UKT ini, 6 rekomendasi kebijakan saya yang lainnya dapat ditindak lanjuti, agar terjadi kenaikan presentase Penduduk Indonesia, khususnya dari Pemuda dan Pemudi yang dapat mengakses Pendidikan Tinggi di Indonesia,” tutupnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *