JAKARTA – Pemerintah Indonesia belum bisa memastikan status kewarganegaraan Encep Nurjaman alias Hambali yang hingga kini masih ditahan oleh otoritas Amerika Serikat di pusat detensi Guantanamo Bay, Kuba.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Dalam pernyataannya, Yusril mengungkapkan bahwa penelusuran identitas hukum Hambali belum menemukan titik terang.
Hambali, yang diketahui terlibat dalam jaringan terorisme internasional, ditangkap di Thailand tanpa membawa dokumen yang membuktikan statusnya sebagai WNI.
Ia justru mengantongi dua paspor asing dari Spanyol dan Thailand saat diamankan otoritas setempat.
“Kami belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai WNI,” kata Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, posisi hukum Indonesia terkait status kewarganegaraan sangat tegas.
Negara tidak mengakui dwi kewarganegaraan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 23 dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia yang dengan sadar mengambil kewarganegaraan asing secara otomatis kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya.
“Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yusril.
Hambali yang selama ini menjadi buronan internasional, ditangkap di Thailand pada 2023 dan dipindahkan ke Guantanamo Bay atas tuduhan keterlibatan dalam sejumlah aksi teror lintas negara.
Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi mengenai identitas kewarganegaraannya sebagai WNI.
Yusril menambahkan bahwa pemerintah Indonesia tetap menunggu dokumen resmi untuk memverifikasi status Hambali.
Tanpa bukti yang sah, negara tidak dapat menetapkan atau mengklaimnya sebagai warga negara Indonesia.
“Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi WNA dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita. Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang,” tutup Yusril.***