JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Hukum memastikan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan menjadi agenda prioritas segera setelah masa reses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selesai.
Persiapan internal telah mencapai tahap akhir, menandakan keseriusan pemerintah dalam menyelaraskan reformasi hukum dengan penerapan KUHP Nasional yang dijadwalkan berlaku pada Januari 2026.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang mengungkapkan bahwa tidak ada perbedaan sikap di antara lembaga pemerintah terkait.
“Kalau RUU KUHAP, kita akan bahas dalam waktu yang singkat ini. Sebenarnya pemerintah sudah satu suara dan tidak ada masalah internal,” kata Supratman kepada awak media di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Dalam tahap penyusunan final, draf DIM masih menunggu tanda tangan dari sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung.
Menteri Supratman menegaskan bahwa proses ini telah melalui penjaringan aspirasi publik secara menyeluruh dan melibatkan banyak elemen strategis.
“Dengan demikian, begitu nanti diparaf oleh saya, Kapolri, Jaksa Agung dan MA DIM-nya akan kita serahkan ke DPR. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)-nya sudah hampir rampung,” ucap Supratman.
Langkah ini menjadi penting mengingat KUHP Nasional akan diberlakukan dalam waktu kurang dari satu tahun.
Maka dari itu, penyelarasan hukum acara pidana menjadi kebutuhan mendesak agar proses hukum di Indonesia dapat dijalankan sesuai kerangka hukum baru yang lebih modern dan berpihak pada keadilan.
Tak hanya dirumuskan oleh pemerintah semata, revisi RUU KUHAP ini juga membuka ruang partisipasi luas dari publik.
Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej, menegaskan bahwa pendekatan inklusif menjadi kunci dalam pembentukan regulasi baru. Keterlibatan koalisi masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam memperkaya naskah KUHAP.
“Saat ini kami akan banyak mendengar masukan untuk mencari formulasi terbaik dari RUU KUHAP. Masukan dari teman-teman koalisi masyarakat sipil, Kementerian/Lembaga akan sangat menentukan KUHAP,” ujarnya dalam acara Rapat Koordinasi dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah di Hotel JS Luwansa, Selasa (27/5/2025).
Upaya ini mencerminkan tekad pemerintah untuk menjadikan KUHAP sebagai instrumen hukum yang tak hanya sahih dari sisi hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan penegakan hukum ke depan.
Dengan kolaborasi lintas sektor dan responsif terhadap aspirasi publik, KUHAP baru diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam proses peradilan pidana di Indonesia.***