JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Polri yang bertugas sebagai Staf Administrasi di lembaga antirasuah itu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiantoro.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan status tersangka tersebut diumumkan setelah penyidik menemukan bukti awal. “Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), dilansir Antara.
Budi menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. “Ini masih tahap awal. Jadi, penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini. Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan,” ujarnya.
KPK juga melakukan evaluasi internal atas kasus tersebut. “Bagi kami di internal KPK, ini juga menjadi introspeksi, dan kami juga ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kami bisa melakukan mitigasi sejak dini dan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang,” kata Budi.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 sepanjang 2026 pada 29 Juli. Dalam operasi itu, 21 orang ditangkap di tiga lokasi berbeda, termasuk Anom Widiyantoro. Sebanyak 12 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2 miliar serta menyegel sejumlah lokasi. Sehari setelah OTT, Anom bersama tiga orang lainnya tampil mengenakan rompi oranye KPK, menandakan mereka resmi menjadi tersangka.
KPK menyebut perkara ini terbagi dalam dua klaster: dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang, serta dugaan pemerasan terhadap Anom sendiri.



