Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas pusaran kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial Nurman Herin (NH) yang diduga kuat ikut terlibat aktif dalam skandal tersebut.
Penetapan tersangka baru ini diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
“Hari ini, berdasarkan pertimbangan kecukupan minimal dua alat bukti, Tim 9 resmi menetapkan NH atas dugaan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar Rudi kepada awak media.
Tak butuh waktu lama, Kejagung langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap Nurman Herin guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Terhitung mulai hari ini, yang bersangkutan (NH) resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” tegas Rudi.
Kilas Balik: Temuan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Langkah agresif Kejagung ini merupakan buntut dari penggeledahan dramatis di kediaman Febrie Adriansyah sebelumnya. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Atas temuan fantastis tersebut, Febrie telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak Jumat (24/7/2026) dan kini mendekam di Rutan KPK.
Kendati telah menetapkan Febrie dan Nurman Herin sebagai tersangka serta menjebloskan keduanya ke sel tahanan, pihak Kejagung hingga kini masih merahasiakan detail konstruksi perkara. Penyidik juga belum membeberkan secara rinci ke publik terkait predicate crime (tindak pidana asal) yang menjadi pemicu mengalirnya dana TPPU bernilai fantastis tersebut.



