Jajaran Polres Purworejo akhirnya meluruskan narasi penyerangan jalanan yang sempat membuat warga resah di media sosial. Video rekaman CCTV yang menampakkan aksi kejar-kejaran dan penganiayaan di Kecamatan Bayan—yang sempat dinarasikan sebagai aksi pembegalan—dipastikan tidak benar alias hoaks.
Fakta sebenarnya terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Kamis (30/7/2026). Polisi menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan kasus pengeroyokan antarpelajar yang dipicu oleh pengaruh minuman keras jenis ciu serta aksi saling tantang di media sosial.
“Kami tegaskan bahwa narasi begal itu tidak benar. Peristiwa ini pure aksi pengeroyokan antarpelajar,” ujar Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastuti dan Kapolsek Bayan AKP Tulus Priyono.
Kronologi: Mabuk Ciu, Kirim DM Tantangan, Lalu Dipepet Lawan
Insiden terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 20.38 WIB di jalan raya depan rumah warga Dusun Beji, Kelurahan Sucenjuru Tengah, Kecamatan Bayan, Purworejo.
Rangkaian peristiwa bermula usai jam pulang sekolah sekitar pukul 15.30 WIB. Kelompok korban berkumpul di kawasan Jalan Baru Lugosobo, Kecamatan Gebang, sambil menggelar pesta minuman keras jenis ciu.
Dalam kondisi mabuk, salah satu korban berinisial AU (18) nekat mengirim pesan singkat (Direct Message) di Instagram kepada kelompok pelajar asal Kebumen untuk menantang berkelahi.
Kelompok korban sempat berkonvoi ke Kutoarjo namun gagal menemukan lawan. Sebagian membubarkan diri, sementara empat remaja—yakni AU, AE (18), S (17), dan MS (16)—melanjutkan pesta miras hingga malam hari.
Saat melintas di wilayah Sucenjuru Tengah, rombongan korban berpapasan dengan kelompok pelaku yang menunggangi sekitar 10 sepeda motor. Ketakutan saat ditanyai asal sekolah, korban langsung tancap gas berbelok ke arah GOR.
Pelarian tersebut berakhir tragis di dekat kampus Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP) Sucen. Korban dipepet oleh pengendara Honda PCX putih, lalu sepeda motor mereka ditendang hingga jatuh. AU mengalami luka sabetan senjata tajam di punggung, sementara tiga rekannya mengalami luka lecet usai terhempas ke jalan.
Jalani Rawat Jalan dan Ancaman Pasal KUHP Baru
Seluruh korban luka sempat dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis di RSUD Tjitrowardojo Purworejo sebelum akhirnya diperbolehkan pulang untuk rawat jalan.
Menanggapi maraknya aksi kekerasan remaja, Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Kasi Humas AKP Ida Widaastuti mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk memperketat pengawasan pergaulan anak di luar jam sekolah.
“Kami mengimbau para pelajar untuk menjauhi minuman keras dan bijak menggunakan media sosial. Jangan memanfaatkan medsos untuk memprovokasi atau menantang kelompok lain,” tegas AKP Ida.
Saat ini Satreskrim Polres Purworejo tengah memburu para pelaku yang dapat dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka-luka.



