JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan penerimaan uang dari proyek pemerintah daerah serta praktik jual-beli jabatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa temuan tersebut muncul dari rangkaian penyelidikan tertutup sebelum operasi dilakukan pada Selasa (28/7/2026).
“Ini di antaranya yang kemudian kami temukan pada saat kegiatan penyelidikan tertutup, bahwa ada dugaan-dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati,” kata Budi, Rabu (29/7/2026).
Menurut Budi, dugaan penerimaan tidak hanya terkait jual-beli jabatan, tetapi juga berhubungan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Penerimaan yang dilakukan oleh bupati ini tidak hanya soal jual beli jabatan, tapi juga berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pemalang,” ungkapnya.
Meski indikasi sudah ditemukan, KPK belum memaparkan konstruksi perkara secara lengkap. Penyidik masih mendalami apakah penerimaan tersebut termasuk gratifikasi atau pemerasan.
“Apakah itu kemudian terkait dengan suap ijon ataupun pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada para pihak swasta, nanti semuanya akan dipaparkan ya dalam ekspose,” tandas Budi.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan Anom bersama 20 orang lainnya di tiga lokasi berbeda: Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dari total 21 orang, sebanyak 12 dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga Rabu (29/7/2026), status hukum para pihak yang diamankan belum ditetapkan. KPK masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.



