Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mendatangi Polda Metro Jaya untuk mencabut laporan polisi terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pada Selasa (28/7/2026) malam.
Langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut atas mediasi yang digagas oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang mempertemukan Ketua Umum PWI Akhmad Munir dengan Hotman Paris pada hari yang sama.
“Kami menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut. Pada malam ini, kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea,” ujar Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Anrico menjelaskan bahwa keputusan berdamai diambil secara terbuka setelah PWI menerima permintaan maaf dari Hotman. PWI memilih menempuh mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai jalan terbaik untuk menyelesaikan perselisihan.
Mendorong Penyelesaian Kasus (Restorative Justice)
Dengan dilakukannya pencabutan laporan, PWI menyerahkan proses administrasi hukum selanjutnya kepada penyidik kepolisian agar perkara tersebut dapat dihentikan secara resmi.
“Secara hukum, ini delik aduan. Jika sudah terjadi perdamaian dan pelapor mencabut pelaporannya, selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara atau mekanisme lain. Sepenuhnya kami serahkan kepada penyidik,” lanjut Anrico.
Sebelumnya, Ketua Umum PWI Akhmad Munir menyampaikan bahwa alasan utama dicapainya kesepakatan damai ini tak lepas dari peran dan pandangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menekankan pentingnya menjaga kondusivitas.
“Pertimbangan utamanya Bang Dasco adalah demi persatuan Indonesia,” ungkap Munir.
Sengketa hukum ini bermula ketika PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap wartawan. Laporan tersebut sempat teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski penyidik sempat memeriksa sekitar 10 orang saksi terkait kasus tersebut, iktikad baik kedua belah pihak dalam mediasi sore harinya berhasil menyudahi perkara ini di tingkat kepolisian.



