JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk mempertahankan tarif cukai rokok pada 2026 tanpa kenaikan, sekaligus meluncurkan sistem sentralisasi untuk memerangi peredaran rokok ilegal.
Keputusan ini diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat virtual dengan perwakilan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), termasuk raksasa industri seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.
Rapat yang digelar pagi ini menjadi momen krusial bagi industri hasil tembakau (IHT) di tengah tekanan ekonomi dan isu pajak. Awalnya, Purbaya mempertimbangkan penurunan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk meringankan beban produsen.
Namun, para pelaku usaha justru meminta agar tarif tidak diubah sama sekali, mengingat stabilitas harga menjadi kunci daya saing pasar.
“Ya udah nggak saya ubah. Tadinya saya mau nurunin. Jadi kesalahan mereka saja itu, tahu gitu minta turun,” ujar Purbaya dengan nada bercanda, menanggapi permintaan GAPPRI yang lebih memilih status quo daripada penurunan.
Keputusan ini tidak hanya menjaga kestabilan bagi produsen legal, tapi juga membuka peluang bagi industri kecil untuk bertahan.
Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak akan “membunuh” pelaku usaha kecil, melainkan mengintegrasikan mereka ke dalam sistem pajak yang lebih adil.
Fokus utama kini beralih ke pembersihan pasar dari rokok ilegal, baik produksi domestik maupun impor, yang selama ini merugikan penerimaan negara hingga miliaran rupiah setiap tahun.
Untuk mewujudkannya, Kementerian Keuangan berencana memperluas konsep kawasan khusus IHT berbasis sentralisasi. Sistem ini mengintegrasikan seluruh rantai produksi mulai dari mesin, gudang, pabrik, hingga pengawasan bea cukai dalam satu lokasi terpadu, mirip one-stop service. Pilot project sudah berjalan sukses di Kudus, Jawa Tengah, dan Parepare, Sulawesi Selatan, di mana rokok ilegal berhasil diubah menjadi produk legal yang membayar pajak penuh.
“Ada mesin, gudang, pabrik dan bea cukai di sana jadi konsepnya sentralisasi. One stop service ini sudah jalan di Kudus dan Pare Pare. Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus mereka bisa bayar pajak sesuai kewibannya,” jelas Purbaya.
Strategi ini dirancang inklusif, memungkinkan industri kecil bermitra dengan perusahaan besar tanpa kehilangan identitas. “Jadi mereka bisa masuk ke sistem kita nggak hanya bela perusahaan-perusahaan besar tapi kecil bisa masuk ke sistem dan tentunya bayar cukai. Kan kita atur mereka bisa kerja sama perusahaan-perusahaan besar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Purbaya menyoroti dampak sosial dari kebijakan ini. Dengan menjaga kelangsungan industri rokok legal, pemerintah berupaya mempertahankan jutaan lapangan kerja di sektor pertanian tembakau, manufaktur, dan distribusi.
“Kalau kita bunuh semua matilah mereka jadi tujuan kita untuk ciptakan lapangan kerja tidak terpenuhi juga. Jadi kita harus buat satu sistem khusus IHT,” tegasnya.
Kepastian ini memberikan hembusan segar bagi pelaku usaha rokok di tengah fluktuasi ekonomi global. Analis memprediksi stabilitas cukai 2026 akan membantu penerimaan negara tetap optimal, sambil mendorong transformasi digital di sektor IHT. Namun, tantangan utama tetap pada penegakan hukum terhadap rokok ilegal, yang diperkirakan menyumbang hingga 30% pasar gelap di Indonesia.
“Jadi 2026, tarif cukai nggak kita naikkin,” pungkas Purbaya, menegaskan komitmen pemerintah untuk keseimbangan antara fiskal dan inklusi ekonomi.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk mendukung UMKM dan sektor unggulan, termasuk tembakau yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dengan demikian, 2026 diharapkan menjadi tahun transisi bagi industri rokok menuju ekosistem yang lebih bersih dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi nasional.