JAKARTA – Rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan resmi masuk agenda pembahasan antara pemerintah dan DPR.
Kebijakan ini akan melibatkan Menteri Kesehatan serta manajemen BPJS Kesehatan, guna memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, penyesuaian tarif diperlukan agar manfaat layanan kesehatan tetap sejalan dengan kebutuhan peserta.
“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan,” kata Menkeu saat rapat di DPR RI, Kamis (21/8/2025).
Ia menambahkan, semakin besar manfaat yang diterima masyarakat, semakin besar pula biaya yang harus ditanggung.
Penyesuaian iuran nantinya juga diarahkan untuk memperluas jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga lebih banyak masyarakat kurang mampu dapat terlindungi.
Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan pemerintah tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri agar tidak terbebani.
“Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri, mandiri itu masih Rp35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp43 ribu.”
“Jadi, Rp7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” jelasnya.
Keputusan final mengenai tarif baru BPJS Kesehatan akan ditetapkan setelah pembahasan lebih lanjut bersama DPR dan pihak terkait.
Rencana tersebut sudah tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, di mana alokasi kesehatan tahun depan dipatok sebesar Rp244 triliun.
Dari jumlah itu, Rp123,2 triliun akan difokuskan pada layanan kesehatan masyarakat, termasuk bantuan iuran untuk 96,8 juta jiwa dan dukungan iuran PBPU/Bukan Pekerja bagi 49,6 juta jiwa dengan anggaran Rp69 triliun.
Pemerintah menilai tantangan utama BPJS Kesehatan terletak pada kepatuhan peserta dalam membayar iuran dan meningkatnya klaim layanan.
Karena itu, skema pembiayaan jaminan kesehatan harus disusun secara komprehensif agar kewajiban bisa dibagi seimbang antara masyarakat, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
“Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap. Dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” tertulis dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.
Selain itu, pemerintah juga mencermati potensi dampak terhadap APBN yang meliputi tiga fokus utama: penyesuaian bantuan iuran PBI, tambahan kontribusi pemerintah bagi peserta PBPU/BP kelas III, serta beban iuran pemerintah sebagai pemberi kerja PPU Penyelenggara Negara.***