JAKARTA – Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Timur mulai menggelar layanan jemput bola guna mendata pendatang baru yang kembali ke ibu kota usai libur Lebaran. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi kependudukan di wilayah tersebut.
“Mulai hari ini kami mulai melakukan pelayanan jemput bola di seluruh kecamatan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sudin Dukcapil Jakarta Timur Ponirin Ariadi Limbong dilansir dari Antara, Kamis (10/4/2025).
Menurut Limbong, layanan jemput bola ini menyasar sejumlah titik dengan kepadatan penduduk tinggi agar masyarakat lebih mudah dalam mengurus pelaporan data kependudukan. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat setempat untuk memastikan data penduduk terus diperbarui.
“Ini menjadi kolaborasi dengan pak RT/RW untuk pemutakhiran data penduduk dan juga sosialisasi kepada masyarakat yang baru saja datang dari mudik,” ujarnya.
Sudin Dukcapil Jaktim juga bekerja sama dengan petugas kecamatan dan kelurahan dalam melakukan pembinaan kepada warga agar lebih sadar pentingnya tertib administrasi kependudukan.
Terdapat dua kategori pendatang yang dicatat, yakni mereka yang datang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal untuk menetap di Jakarta, serta pendatang tanpa niat pindah yang dikategorikan sebagai penduduk non permanen.
Pendatang dengan SKP wajib melapor ke kelurahan dengan membawa dokumen lengkap, seperti SKP, surat penjamin, KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) asli, dan Kartu Keluarga (KK) dari daerah asal. Setelah data tervalidasi dan dokumen kependudukan dari Jakarta diterbitkan, yang bersangkutan diminta melapor ke RT setempat.
Sementara itu, pendatang non permanen diwajibkan melapor secara mandiri melalui situs resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri di tautan: https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id. Nantinya, mereka akan menerima notifikasi sebagai bukti telah terdaftar.
Langkah ini merupakan bagian dari program Penataan Administrasi Kependudukan Sesuai Domisili yang dijalankan oleh Disdukcapil DKI Jakarta. Melalui program tersebut, warga didorong untuk tertib administrasi secara sadar. Jika tidak, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dibekukan sementara, sehingga tidak bisa digunakan untuk mengakses layanan perbankan, BPJS, hingga pendidikan.