BANDUNG – Polemik dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob terhadap suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking Persib Club, terus bergulir. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat bicara dan meminta masyarakat tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah video siaran langsung Resbob viral di media sosial dan memicu kemarahan luas warga Jawa Barat. Dalam tayangan tersebut, Resbob melontarkan kata-kata kasar yang dinilai menghina Viking Persib dan menyudutkan suku Sunda.
Dedi Mulyadi menyinggung isu tersebut melalui unggahan di akun Instagram pribadinya saat memantau penanganan bencana pemadaman listrik di Aceh.
“Warga Aceh ngopi sambil numpang charge handphone karena listrik masih padam di beberapa tempat. Warga Sunda sedang ramai dengan Resbob,” kata Dedi, dikutip dari unggahan Instagram yang tayang Kamis (11/12/2025).
Ia mengimbau masyarakat Sunda agar tidak terpancing emosi.
“Stay calm karena kita ahli membunuh tanpa menyentuh,” ujarnya.
Dedi menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah masuk ranah hukum.
“Sudah dilaporkan, biarkan hukum yang menyentuh. Jangan kotori mulut dan tangan kita lagi,” tegasnya.
Ia juga menyinggung nilai luhur budaya Sunda yang menjunjung tinggi kesopanan.
“Mati karena kerinduan pada sikap sopan santun yang ditunjukkan,” ungkapnya.
Viking Persib Club Laporkan Resbob ke Polda Jabar
Komunitas suporter Persib Bandung, Viking Persib Club, secara resmi melaporkan Resbob ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat pada Kamis malam (11/12/2025).
Laporan diajukan oleh Ferdy Rizky Adilya, anggota VPC yang juga berprofesi sebagai advokat, atas instruksi langsung Ketua Umum VPC, Tobias Ginanjar.
“Malam ini kami diberikan penugasan oleh Ketua Umum Viking, Bapak Tobias Ginanjar, untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penghinaan kepada Viking,” ujar Ferdy, dikutip dari akun Instagram @infobandungkota.
Laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Kami mengambil langkah tegas agar pihak yang berbicara seperti itu di media bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena itu, malam ini kami membuat laporan kepolisian,” katanya.
Perwakilan VPC lainnya, James Rasyid, menegaskan bahwa dugaan penghinaan tersebut tidak hanya menyasar suporter Persib, tetapi juga suku Sunda secara keseluruhan.
“Yang terbawa-bawa juga suku Sunda. Kami berharap dengan pelaporan ini, hukum ditegakkan dan ditindak secepatnya agar isu ini tidak meluas ke mana-mana,” ujarnya.
Resbob Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf
Menanggapi gelombang kritik, Resbob akhirnya muncul ke publik dan menyampaikan klarifikasi serta permintaan maaf melalui video yang diunggah di media sosial pada Kamis (11/12/2025).
“Assalamu’alaikum. Yang saya hormati dan cintai seluruh masyarakat Indonesia, khususnya keluarga besar dan orang-orang Sunda di mana pun berada. Saya merasa berkewajiban menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf terkait ucapan saya saat streaming di Surabaya tiga hari lalu,” ujar Resbob.
Ia mengaku telah mendapat banyak teguran atas ucapannya yang viral.
“Saya diingatkan oleh banyak pihak bahwa ucapan saya telah menyinggung suku tertentu, tepatnya suku Sunda. Saya mengakui ucapan itu keluar dari mulut saya,” katanya.
Namun, Resbob menegaskan tidak memiliki niat membenci suku Sunda. Ia mengungkap latar belakang keluarganya yang dekat dengan budaya Sunda.
“Saya lahir dari ibu suku Padang, tetapi sejak usia dua tahun dibesarkan oleh ibu sambung berdarah Sunda dari Tasikmalaya. Saya juga dibimbing oleh kiai dan tokoh besar Sunda dari Majalengka,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama hidupnya tidak pernah memiliki masalah dengan masyarakat Sunda.
“Saya tidak pernah sedikit pun memiliki kebencian terhadap orang Sunda,” kata Resbob.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyentuh isu sensitif SARA. Polda Jawa Barat telah menerima laporan dan saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan ujaran kebencian tersebut.