JAKARTA – Sebanyak 1.977 tahanan Palestina akan segera dibebaskan sebagai bagian dari kesepakatan pertukaran dengan 33 warga Israel yang ditahan di Gaza. Di antara para tahanan tersebut, 290 orang sedang menjalani hukuman seumur hidup, sementara 1.687 lainnya ditahan dengan berbagai tuduhan.
Pembebasan ini merupakan bagian dari kesepakatan yang lebih luas tentang pertukaran tahanan dan gencatan senjata yang telah disepakati di Gaza, yang direncanakan mulai berlaku pada Minggu (19/1).
Menurut laporan dari media Israel, kesepakatan tersebut menyatakan bahwa pembebasan tahanan Palestina akan dilakukan sebagai imbalan atas pembebasan 33 warga Israel yang kini ditahan oleh kelompok militan di Gaza. Proses ini akan melibatkan pembebasan 1.000 tahanan Palestina yang ditahan setelah serangan 7 Oktober 2023, serta 47 tahanan yang kembali ditangkap meski sebelumnya telah dibebaskan dalam kesepakatan pertukaran pada tahun 2011.
Pertukaran tersebut akan dilaksanakan dalam tujuh tahap selama 42 hari pertama. Hari pertama kesepakatan akan menyaksikan pembebasan tiga sandera Israel, diikuti oleh empat sandera pada hari ketujuh. Selanjutnya, setiap pekan akan ada pembebasan sandera dengan jumlah bertambah, hingga tahap akhir pada hari ke-35, yang akan membebaskan kelompok terakhir yang terdiri dari 14 sandera.
Proses pertukaran ini dipastikan akan dimulai pada Minggu (19/1), setelah mendapat persetujuan dari Kabinet Keamanan dan pemerintah Israel. Kementerian Kehakiman Israel serta Dinas Penjara Israel akan segera merilis daftar tahanan yang akan dibebaskan dalam fase pertama.
Saat ini, Israel menahan sekitar 10.400 warga Palestina, termasuk 600 orang yang menjalani hukuman seumur hidup. Seiring dengan kesepakatan ini, pemerintah Qatar juga mengumumkan kesepakatan gencatan senjata tiga fase, yang dirancang untuk mengakhiri lebih dari 15 bulan serangan mematikan Israel di Gaza.
Sejak 7 Oktober 2023, lebih dari 46.800 warga Palestina, mayoritas perempuan dan anak-anak, telah tewas dalam serangan tersebut, sementara lebih dari 110.000 lainnya terluka. Keadaan ini memunculkan tekanan internasional, dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan kepala pertahanan, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang di Gaza. Selain itu, Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ).