DEPOK – Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap salah satu penjaga rumah tahanan (rutan) Mapolres Metro Depok. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah adanya laporan meninggalnya seorang tahanan tewas dikeroyok.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tahanan berinisial AR (51) dikeroyok tahanan lainnya hingga tewas dipicu kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Para pelaku mengaku naik pitam setengah mengetahui bahwa AR melakukan pemerkosaan. “(Penjaga ruang tahanan) diperiksa, itu sudah protap. Kalau ada kejadian di tahanan, yang jaga pasti diperiksa. Itu bidangnya Propam Polda,” kata Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan kepada wartawan.
Sebagaimana diketahui, AR dijebloskan ke tahanan tersandung kasus pemerkosaan terhadap anaknya sendiri. Setelah di tahanan para tahanan lain menanyakan kasus yang menjerat AR dan langsung naik pitam setelah mengetahui jawaban dari korban.
“Pemicunya berawal karena si korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri. Saat ditanya, kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban,” terangnya.
Delapan pelaku uang menganiaya hingga tewas tersebut di antaranya MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA. Para korban menganggap bahwa pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur apalagi terhadap anak kandung sendiri merupakan hal yang tidak manusiawi sehingga dapat melakukan penganiayaan tersebut.
“Pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi tidak wajar sehingga membuat para tersangka ini kesal,” tutupnya.