JAKARTA – Pemerintah mulai menggerakkan kembali penyaluran bantuan sosial reguler pada awal tahun anggaran 2026.
Termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang diproyeksikan cair pada tahap pertama sepanjang Januari hingga Maret.
Pola pencairan triwulanan dipertahankan karena luasnya wilayah Indonesia membuat distribusi bansos tidak memungkinkan dilakukan serentak di seluruh daerah dalam satu waktu.
Melalui mekanisme bertahap, setiap wilayah akan menerima giliran penyaluran berbeda tiap bulan dengan skema dana bantuan dirapel untuk tiga bulan sekaligus dalam satu kali pencairan.
Kementerian Sosial mengingatkan masyarakat agar segera mengecek ulang status kepesertaan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memastikan data masih aktif pada sistem tahun 2026.
Validasi data kini semakin mudah karena pengecekan bisa dilakukan secara mandiri hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP elektronik.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH/BPNT 2026
Berikut langkah-langkah mengecek status penerima bansos melalui laman resmi Kemensos:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
melalui peramban di ponsel atau komputer. - Masukkan detail wilayah domisili secara berurutan, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan sesuai alamat KTP.
- Ketik nama lengkap penerima manfaat sesuai e-KTP, hindari singkatan agar data terbaca akurat.
- Masukkan kode captcha yang muncul pada layar ke kolom verifikasi.
- Klik tombol “Cari Data”, sistem akan memproses informasi secara otomatis.
- Jika status kepesertaan aktif, laman akan menampilkan tabel berisi:
- Nama penerima
- Usia
- Jenis bantuan (PKH, BPNT, atau PBI-JK)
- Status kepesertaan “YA”
Besaran Dana dan Jadwal Lanjutan
Skema penyaluran bansos 2026 tetap menggunakan sistem kuartalan jika tidak ada perubahan regulasi.
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Nominal Bansos
BPNT:
- Rp 200.000 per bulan
- Dicairkan per tahap (3 bulan), total Rp 600.000
- Penarikan bisa melalui ATM Bank Himbara atau Kantor Pos Indonesia
PKH (disesuaikan komponen keluarga):
- Ibu Hamil & Anak Usia Dini: Rp 750.000 per tahap (Rp 3 juta/tahun)
- Siswa SD: Rp 900.000/tahun
- Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun
- Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun
- Lansia & Disabilitas Berat: Rp 2,4 juta/tahun
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp 10,8 juta.***